Inilah Syarat yang Harus Anda Persiapkan untuk Melakukan Perjalanan Dalam Negeri saat PPKM Berlangsung
Editor:
Eggy Awang|
Minggu 05-09-2021,08:45 WIB
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM--Tangkapan layar Instagram @sekretariat.kabinet
JAYATI KEDIRI- Pandemi COVID-19 belum berakhir, untuk anda yang ingin melakukan perjalanan wajib persiapkan beberapa syarat.
Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 17 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No. 58,59,62,64 Tahun 2021 beginilah syarat dan ketentuan untuk perjalanan dalam negeri.
Persyaratan Perjalanan Transportasi Udara Sebagai Berikut.
(BACA JUGA:Tak Kalah dengan Merk Asing, Brand Lokal Tembus Pasar Luar Negeri)
1. Dari dan ke pulau Jawa-bali serta daerah yang masuk wilayah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin ( min.dosis 1 ) dan hasil negatif test RT-PCR (maks. 2x24 jam).