Temukan Pungli Vaksinasi Covid-19, Begini Cara Melaporkannya
Editor:
Eggy Awang|
Minggu 05-09-2021,13:00 WIB
Ilustrasi Vaksin-Nataliya Vaitkevich-www.pexels.com
JAYATI KEDIRI- Pelaksanaan vaksinasi dari pemerintah diberikan secara gratis kepada masyarakat umum
Sementara pelaksanaan vaksin gotong royong juga diberikan secara gratis kepada peserta.
Vaksin gotong royong difasilitasi dan dibiayai oleh perusahaan atau badan hukum yang menyelenggarakan.
Tidak ada pungutan biaya untuk masyarakat yang akan melakukan vaksinasi covid-19.
Untuk masyarakat yang menemukan adanya pungutan kepada peserta vaksin bisa melakukan pengaduan.
(BACA JUGA:Melalui Skema Hubungan Bilateral, Belanda Berikan 207 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca)