PPKM Darurat Diperpanjang, Aturan Makan di Tempat Dapat Tambahan Waktu Menjadi 60 Menit


Foto Luhut saat memperpanjang ppkm --Tangkapan layar dari akun resmi YouTube Sekretariat Negara

JAYATI KEDIRI- Pemerintah beri kelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk makan di tempat (dine-in).

Sebelumnya untuk makan di tempat selama PPKM berlangsung hanya 30 menit, kini menjadi 60 menit. 

Sedangkan untuk kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. 

(BACA JUGA:Alhamdulillah, 19 Orang Telah Pulang, Setelah Menjalani Isolasi di Eks Gedung BLK Kediri)

Aturan-Aturan tersebut akan diberlakukan pada perpanjangan PPKM Jawa Bali mulai tanggal 7 sampai dengan 13 September 2021.

"Penyesuaian waktu makan (dine in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9).

`
Tags :
Kategori :

Berita Terkait