Seragamkan Aturan, Kemenag Susun KMA Pengangkatan Guru di Madrasah Swasta
Kemenag susun KMA pengangkatan guru madrasah--screenshoot twitter @kementrian agama ri
JAYATI KEDIRI- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama saat ini tengah menyusun pedoman pengangkatan guru pada madrasah swasta.
Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman pengangkatan tenaga pendidik bagi pengelola madrasah.
(BACA JUGA:Hadapi Borneo FC, Persik Kediri Targetkan Kemenangan Perdana)
Sehingga kualitas pendidik yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diharapkan.
Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Direktur Jenderal Pendis Muhammad Ali Ramdhani mengatakan agar dalam penyusunan regulasi ini memperhatikan kemanfaatan, kesesuaian dengan regulasi, dan dinamika kemasyarakatan.
“Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi masyarakat. Pedoman ini akan menjadi KMA (Keputusan Menteri Agama) yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu, jangan sampai menyulitkan kiprah guru madrasah,” ujar Ramdhani.
(BACA JUGA:Waspadai Badai Sitokin pada Penderita Covid-19, Ini Gejalanya)