Anda Pelaku UMK dan Tertarik Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis, Ini Persyaratannya
Editor:
Eggy Awang|
Kamis 16-09-2021,11:14 WIB
Poster Program Sihalal - Tangkapan Layar Instagram @Kemenag_RI
JAYATI KEDIRI - Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, menjelaskan program tersebut di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
(BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme, Kemenag dan BWI Gelar Asesor Nadzir Wakaf)