Terbitkan Perpres No 82 Tahun 2021, Pemda Bisa Alokasikan Anggaran untuk Bantu Pesantren


Menag Yaqut Cholil Qoumas-Kementerian Agama-kemenag.go.id

JAYATI KEDIRI- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Terbitnya Perpres ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

(BACA JUGA:Sering Bingung Saat Anak Alami Masalah Tantrum? Berikut Cara Menghadapinya)

Hal ini karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers Kemenag (14/9).

Gus Yaqut menyampaikan, Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.

(BACA JUGA:Menteri Agama Minta ASN Ubah Citra Kemenag Menjadi Progresif dan Responsif)

`
Tags :
Kategori :

Berita Terkait