Pinjaman Online Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan MUI


ilustrasi pinjaman uang-Raten-Kauf-pixabay.com

JAYATI KEDIRI – Era digitalisasi menjadikan hampir seluruh kegiatan manusia berbasis jaringan, tak terkecuali kegiatan ekonomi. 

Di dalam ekonomi kita mengenal adanya sistem pinjaman uang. Karena dampak digitalisasi, maka sistem pinjaman online sekarang juga diterapkan ke dalam jaringan, sehingga lahir sistem pinjaman online (Pinjol).

(BACA JUGA:Info Penting! Pendaftaran BUMD Kota Kediri Diperpanjang Sampai 25 November 2021)

Lantas, bagaimana hukumnya pinjaman yang berbasis online (pinjol)?

MUI pada tanggal 9-11 November yang lalu mengadakan ijtima ulama komisi fatwa se Indonesia dan menghasilkan beberapa rumusan terkait pinjol, berikut urutannya.

Ketentuan Hukum Pinjaman Online Menurut Mui:

(BACA JUGA:Info Vaksin Kota Kediri! Dapatkan Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Setiap Hari Senin Sampai Sabtu di RSUD Kilisuci Kediri)

`
Kategori : Ekonomi