Pinjaman Online Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan MUI
ilustrasi pinjaman uang-Raten-Kauf-pixabay.com
JAYATI KEDIRI – Era digitalisasi menjadikan hampir seluruh kegiatan manusia berbasis jaringan, tak terkecuali kegiatan ekonomi.
Di dalam ekonomi kita mengenal adanya sistem pinjaman uang. Karena dampak digitalisasi, maka sistem pinjaman online sekarang juga diterapkan ke dalam jaringan, sehingga lahir sistem pinjaman online (Pinjol).
(BACA JUGA:Info Penting! Pendaftaran BUMD Kota Kediri Diperpanjang Sampai 25 November 2021)
Lantas, bagaimana hukumnya pinjaman yang berbasis online (pinjol)?
MUI pada tanggal 9-11 November yang lalu mengadakan ijtima ulama komisi fatwa se Indonesia dan menghasilkan beberapa rumusan terkait pinjol, berikut urutannya.
Ketentuan Hukum Pinjaman Online Menurut Mui: