Pemerintah Berikan Program Jaminan Kesejahteraan Pekerja, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya


Syarat dan Cara Mendaftar Program JKP--SS Instagram @kemnaker

JAYATI KEDIRI- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Jkp) adalah jaminan kesejahteraan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dasar hukum dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

(BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Atau Buruh)

Tujuan dari program JKN tersebut adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja atau buruh pada saat kehilangan pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

(BACA JUGA:Berikut Manfaat Bagi Pekerja Atau Buruh yang Telah Ikut Program Jaminan Kesejahteraan Pekerja)

`
Kategori : Nasional