Bupati Kediri Perintahkan Pemberhentian Proses Pengangkatan Perangkat Desa
Bupati Kediri Hanindhito Pramono--instagram @dhitopramono
JAYATI KEDIRI- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramano melakukan konferensi pers terkait pelaksanaan tes rekrutmen perangkat desa, Senin (13/12).
Dalam konferensi pers tersebut Mas Dhito menyampaikan sikap Pemerintah Kabupaten Kediri terkait pengisian perangkat desa.
(BACA JUGA:Banyak Terima Aduan, Bupati Kediri Perintahkan Pemberhentian Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa)
Dalam kesempatan tersebut Dhito menegaskan bahwa dalam proses Pengangkatan Perangkat Desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.
Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
(BACA JUGA:Hasil Tes Tulis Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Menyisakan Keunikan Dalam Penilaian)