Bahaya Pinjol Ilegal, Berikut Ini Cara Mengenali Ciri-cirinya
ilustrasi pinjaman-Pasja 1000-Pixabay.com
JAYATI KEDIRI – Pinjaman Online (Pinjol) merupakan inovasi penyedia layanan pinjaman berbasis online untuk memudahkan seseorang memenuhi kebutuhannya.
Namun, akhir-akhir ini pinjol menjadi ladang sebagian orang untuk disalahgunakan. Banyak Pinjol Ilegal yang digunakan untuk penipuan dan penyalahgunaan data.
Untuk menghindarinya, kita dapat melihat beberapa ciri dari pinjol ilegal tersebut. Seperti dikutip dari akun Instagram @kominfojatim, berikut ciri-ciri dari pinjol ilegal.
- Tidak terdaftar atau mendapatkan izin dari OJK.
- Memiliki jangka waktu pelunasan yang singkat.
(BACA JUGA:Daging Bebek Ternyata Punya Segudang Manfaat ini Loh, Salah Satunya Bisa Menyehatkan Jantung)