Jika Harus Kerja Shift Malam, Ternyata Pekerja Perempuan Memiliki Hak Seperti Ini
Hak Pekerja Perempuan--SS Instagram @kemnaker
JAYATI KEDIRI- Ternyata Pekerja Perempuan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan, jika mereka harus memasukkan Pekerja Perempuan dalam shift kerja malam.
Hal tersebut berdasarkan pada Kepmenakertrans Nomor 224/Men/2003.
(BACA JUGA:Serius Garap Pasar Ekspor, Mas Dhito Minta Camat Usulkan Produk Andalan)
Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja perempuan jika mereka memasukkan pekerja perempuan dalam shift kerja malam.
Berikut beberapa hak yang dimiliki para pekerja perempuan jika harus masuk kerja shift malam.
(BACA JUGA:Shin Tae-yong Pastikan Laga ke-2 Timnas Akan Tampil Meledak)