Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya --Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
JAYATI KEDIRI- Seringkali timbul pertanyaan tentang bagaimana Hukum Berkurban untuk orang yang sudah meninggal, simak penjelasan dari Buya Yahya berkenaan dengan hal tersebut.
Saat Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban banyak ditemui, hewan kurban atas nama orang atau keluarga yang sudah meninggal.
(BACA JUGA:Buya Yahya Luruskan Pemahaman Keliru tentang Kurban, Sunahnya Tiap Tahun Bukan Sekali Seumur Hidup)
Menurut penjelasan dari pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Buya Yahya, berkurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan.
"Ya boleh, boleh saja berkurban untuk orang yang sudah meninggal, namun semua harus dalam batas wajar. Tidak boleh memaksakan dan seterusnya," ungkap Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV (9/6).
Buya Yahya menambahkan, menjadi berbeda jika orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dunia tersebut berwasiat untuk kurban dari harta warisnya.
(BACA JUGA:Lebih Utama Mana Kurban 7 Kambing untuk 7 Orang atau 1 Sapi Patungan 7 Orang? Begini Penjelasan Buya Yahya)
"Tidak perlu orang yang sudah meninggal dunia untuk kurban, kecuali telah berwasiat kurban dari hartanya," tambah Buya Yahya.